Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Langsung Bawa Bupati Bupati Bangkalan ke Jakarta Usai Diperiksa di Polda Jatim

KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in KPK Langsung Bawa Bupati Bupati Bangkalan ke Jakarta Usai Diperiksa di Polda Jatim
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022). 

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

KPK pun telah mencegah keenam tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan selama 6 bulan sampai sekira April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Baca juga: KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas