Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Siap Gali Informasi Dugaan Pelanggaran Verifikasi Parpol Hasil Himpunan Masyarakat Sipil  

Perwakilan yang Perludem Kahfi Adlan, mengatakan pos pengaduan selain terbuka untuk masyarakat luas, juga terbuka untuk penyelenggara pemilu di daerah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawaslu Siap Gali Informasi Dugaan Pelanggaran Verifikasi Parpol Hasil Himpunan Masyarakat Sipil  
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

Mereka menilai, sejak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diluncurkan, KPU tak memberikan akses informasi secara terbuka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kebenaran proses verifikasi faktual parpol.

"Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi peserta pemilu," jelas Kahfi.

Ia membeberkan, beberapa modus yang mungkin dapat terjadi adalah suap sampai intervensi dan intimidasi dari pusat terhadap penyelenggara pemilu di daerah guna meloloskan parpol tertentu.

Diketahui dalam koalisi ini tergabung beberapa lembaga swadaya masyarakat. Selain Perludem, ada pula Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

Juga ada dalam koalisi antara lain Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas