Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Hukuman Penjara 5,5 Tahun

Perbuatan Eks Dirjen Holtikultura Kementan ini mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara totalnya sejumlah Rp12,947 miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Hukuman Penjara 5,5 Tahun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK akhirnya menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022) 

Bahkan, pada Januari 2013 Hasanuddin menambah ketersediaan stok sebesar 40 persen dari kuantitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi stok Rhizagold yang sebelumnya dimiliki Sutrisno pada tahun anggaran 2012. 

Baca juga: Sukseskan Program Food Estate, Kementan Pastikan Semua Alsintan Dimanfaatkan

Lelang juga sudah diatur untuk dimenangkan oleh satu perusahaan yang digunakan Sutrisno yaitu PT Karya Muda Jaya dengan nilai kontrak Rp18,309 miliar.

Daftar petani kentang sebagai calon penerima bantuan juga belum dibuat untuk kegiatan tersebut sehingga saat masa pelaksanaan pekerjaan barulah dicari petani calon penerima bantuan serta menentukan titik bagi distribusi barang.

PT Karya Muda Jaya lalu menerima pembayaran pada 2 April 2013 senilai Rp3,278 miliar yang merupakan pembayaran uang muka sebesar 20 persen, dan hingga 62 hari kalender PT KMJ belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen, tapi pada 19 Juni 2013 PT KMJ menerima pembayaran pelunasan sebesar Rp13,115 miliar.

Dari anggaran total Ro18,309 miliar, yang digunakan Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan termasuk pembelian pupuk ke Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dan distribusi ke petani penerima bantuan hanyalah sebesar Rp3,477 miliar.

Perbuatan Hasanuddin Ibrahim pun memperkaya sejumlah pihak yaitu Eko Mardiyanto selaku PPK pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan sejumlah Rp1,05 miliar, Sutrisno selaku Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp7,302 miliar, Nasser Ibrahim selaku adik kandung terdakwa Hasanuddin Ibrahim sejumlah Rp725 juta, memperkaya pemilik PT KMJ Subhan sejumlah Rp195 juta, memperkaya CV Ridho Putra sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW sejumlah Rp2 miliar, dan memperkaya CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp500 juta, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara totalnya sejumlah Rp12,947 miliar.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas