Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J

Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua yakni Hendra Kurniawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" ucap jaksa.

"Tidak ada," tegas Irfan.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" ungkap jaksa.

"Tidak ada, biasanya surat administrasi..," ucap Irfan.

"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" potong hakim.

"Tidak ada," ucap Irfan.

"Yasudah," singkat hakim.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas