Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J
Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua yakni Hendra Kurniawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" ucap jaksa.
"Tidak ada," tegas Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" ungkap jaksa.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi..," ucap Irfan.
"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" potong hakim.
"Tidak ada," ucap Irfan.
"Yasudah," singkat hakim.
Berita Rekomendasi