Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanah Rumah Baru Jokowi di Colomadu Diperkirakan Sedikitnya Seharga Rp12 Miliar

Jokowi akan mendapatkan rumah baru dari negara di Colomadu, Karanganyar. Berapa harga tanah yang dipakai untuk rumah baru Jokowi? 

Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tanah Rumah Baru Jokowi di Colomadu Diperkirakan Sedikitnya Seharga Rp12 Miliar
Kolase Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara. Jokowi memilih lokasi rumah baru itu di Colomadu, Karanganyar. Harga tanah yang dibeli diperkirakan setidaknya Rp 12 miliar. 

Saat ini proses perizinan masih bergulir.

"Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," jelasnya.

Pantauan TribunSolo.com, tidak ada bangunan fisik ataupun pondasi beton yang ada di lahan yang bakal dibangun rumah baru Jokowi dari negara. Yang ada hanya patok kuning.

Papan itu bertuliskan "Dilarang Mendirikan Bangunan Di Depan Sepanjang Area Tanah Ini".

Lahan tersebut masih ditumbuhi ilalang dan rumput liar.

Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024

Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden. 

Berita Rekomendasi

Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. 

"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. 

umah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
umah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTORO)

Baca juga: Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi

Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.

Tak hanya Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah mereka lengser. 

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, ia mendapatkan rumah dari negara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas