VIDEO Ferdy Sambo Akui Skenarionya Berantakan Setelah Rekaman CCTV Tampilkan Brigadir J Masih Hidup
Kata Ferdy Sambo, dirinya berharap pengecekan kamera CCTV itu sejatinya bisa memuluskan upayanya dalam merancang skenario.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)