Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Umumkan Kapasitas Gereja Bisa Digunakan 100 Persen Saat Natal 2022

Pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Umumkan Kapasitas Gereja Bisa Digunakan 100 Persen Saat Natal 2022
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (Kiri), Staff Ahli Komunikasi Kemenag Albertus Magnus (Tengah), Dirjen Bimas Kristen Kemenag Jeane Marie. Kementerian Agama mengumumkan kapasitas gereja bisa digunakan 100 persen saat Natal 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Baca juga: Kontroversi Bupati Lebak Soal Natal, BPIP: Kepala Daerah Harus Menjamin Ibadah Umat Beragama

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Anna.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Plt Dirjen Bimas Katolik AM Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022.

Baca juga: Jelang Perayaan Natal, Anak-anak Pejuang Kanker juga Perlu Dihibur

Surat ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," kata Adiyarto.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas