Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, Libatkan 76 Kementerian/Lembaga
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi.
Peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Politik Hukum dan HAM," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara peluncuran di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Firli Bahuri menjabarkan, aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.
Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut :
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan,
Pengadaan Barang/Jasa
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan
Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)
9. Penataan Aset Pusat
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program
Pemerintah
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Firli Bahuri pun memastikan, akan melakukan pengecekan langsung terkait dampak dari aksi Stranas PK.
Hal ini penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan prekonomian.
"Saya akan sidak langsung, target KPK bahwa keberadaan pelabuhan menjamin distrubusi logistik, meningkatkan pendapatan daerah apalagi PNBP," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.