Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs Sudah Lengkap

Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs Sudah Lengkap
Tribratanews/DOK. Polda Banten
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggu (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Berkas perkara TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).




Dikatakan Ade, berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu kini telah selesai diperiksa dan diteliti.

"Dan kini sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sebutnya.

Mengenai hal ini, pihak kejaksaan disebut Ade tinggal menunggu tahap kedua dalam proses tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba tersebut dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Narkoba yang Menyeret Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa ?

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Ade kembali menegaskan bahwasanya berkas perkara yang membelit para tersangka itu kini sudah lengkap.

"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap, per hari ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas