Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Ekspor CPO

Kuasa Hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail pun membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap kliennya. Berikut penjelasannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Ekspor CPO
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Lin Che Wei cs dituntut bervariasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Mulai dari 7 hingga 12 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas