Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berharap Pihak yang akan Dipanggil Bersikap Kooperatif

KPK bakal memanggil siapapun sebagai saksi yang dinilai mengetahui dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berharap Pihak yang akan Dipanggil Bersikap Kooperatif
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
Penggeledahan KPK di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (19/12/2022). KPK bakal memanggil siapapun sebagai saksi yang dinilai mengetahui dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, berharap saksi nantinya bersikap kooperatif. 

Menurut Ali Fikri, penggeledahan bisa menyasar ke mana saja.

Penggeledehan yang dimaksud, ialah untuk mencari bukti guna memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri), dan penyidik KPK masuk ruang kerja Wagub hingga Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) (kanan).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri), dan penyidik KPK masuk ruang kerja Wagub hingga Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) (kanan). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV, TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada Jumat (16/12/2022).

Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni seorang staf ahli, mantan kepala desa, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Penetapan tersangka berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Dana Hibah Pemprov Jatim.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."

"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."

Berita Rekomendasi

"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tak Ada Dokumen yang Dibawa KPK dari Ruang Kerja Gubernur, Khofifah: Siap Bantu Data Jika Dibutuhkan

Kini, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.

Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh , Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Jawa Timur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas