Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022 : Kilas Balik Kasus Penembakan Brigadir J hingga Pengakuan Terbaru Saat Persidangan

Meski banyak diragukan, Putri mengaku jadi korban pelecehan seksual bahkan Brigadir J bahkan telah menganiaya dirinya dengan membanting 3 kali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kaleidoskop 2022 : Kilas Balik Kasus Penembakan Brigadir J hingga Pengakuan Terbaru Saat Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy  

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakui banyak isu liar mengenai kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sigit menambahkan bahwa pihaknya menginginkan kasus tersebut dapat ditangani dengan baik. Penanganan kasus ini juga dilakukan secara profesional untuk menanggapi isu-isu liar.

 "Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin bahwa semuanya ini bisa tertangani dengan baik," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Karena itu, kata Sigit, pihaknya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

Adapun pembentukan tim itu bertujuan agar kasus menjadi terang benderang.

"Tentunya kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," jelas Sigit.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Sigit menuturkan bahwa tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Komjen Agung Budi Maryoto itu telah bergerak.

Nantinya, mereka bakal memberikan sejumlah rekomendasi hasil pemantauan.

 "Tim bergerak sehingga rekomendasi dari tim gabungan eksternal dan internal yang telah kita bentuk ini menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti terkait dengan hal-hal yang mungkin bisa kita dapatkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Pemicu Polisi Tembak Polisi, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Brigadir J Tak Terima Ditegur Bharada E

Setelah tim bergerak,  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinon-aktifkan.

"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."

"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers, Senin (18/7/2022).

"(Penonaktifan) Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga.

Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.

Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.

Titik Terang Penembakan

Titik terang kronologi penembakan Brigadir J akhirnya diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudara J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. (Tangkap Layar Kompas TV)

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Anak Buahnya yang Tak Berani Tolak Perintah hingga Terseret Kasus Brigadir J

Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022) kemarin.

Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sepekan kemudian, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.

Bersama-sama dengan Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan tersangka perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harapan Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi penetapan tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian anaknya.

 Samuel menegaskan, sejak awal pihak keluarga memang meyakini Brigadir J meninggal bukan hanya karena peristiwa baku tembak tapi juga ada dugaan penganiayaan.

Dan sekarang pun terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa penembakan pada Brigadir J tersebut.

Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Dari awal kita memang keluarga semenjak kita lihat sendiri, saya buka peti jenazah, saya sudah lihat luka-luka di wajah, dadanya dan gerahamnya bergeser, sempat saya utarakan sama Pak Simatupang yang mengantar, ini bukan ditembak lagi.

Ini sudah dianiaya, ternyata sampai saat ini sudah terbukti bahwa anak kita dianiaya," kata Samuel dalam tayangan video unggahan akun Facebook Tribun Jambi, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Samuel menuturkan, pihak keluarga menunggu keadilan atas kematian Brigadir J.

Samuel juga menginginkan hukum di negara ini bisa berjalan sesuai dengan perbuatan masing-masing tersangka.

"Kami keluarga menunggu keadilan, kiranya di negara kita ini berjalan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya masing-masing," imbuh Samuel.

Baca juga: Brigadir J Jadi Ajudan Ferdy Sambo, sang Ayah Samuel Hutabarat Mengaku Bangga

Tentang hubungan Brigadir J dengan  keluarga Ferdy Sambo, Samuel menyebut Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan berhubungan baik dengan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya.

“Cuma anak kami cerita hubungan dengan Pak Ferdy Sambo dan istrinya baik-baik saja,” katanya saat tiba di Jakarta dan menggelar konferensi pers di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Samuel Hutabarat, mengaku tidak pernah mendapatkan cerita soal ancaman pembunuhan yang dikatakan Brigadir J, sebelum akhirnya sang anak tewas.

Kasus penembakan Brigadir J sendiri saat ini telah memasuki tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (17/10/2022).

Sidang perdana digelar untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sedangkan persidangan untuk Bharada Richard digelar terpisah, Selasa (18/10/2022).

Sempat Kena Marah Putri Chandrawathi 

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Rabu (7/12/2022). Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Sambo dihadirkan untuk bersaksi atas tiga terdakwa lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, termasuk Ricky Rizal.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam persidangan Sambo yang digelar Rabu (7/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Di hadapan Hakim Wahyu, Sambo memberi pengakuan bahwa Putri sempat memarahi dirinya karena dilibatkan dalam skenario tembak-menembak antara Richard dengan Brigadir J.

"Istri saya menanyakan 'Ada apa kemarin?'. Saya sampaikan, Richard menembak Yosua," kata Sambo seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini menambahkan, sang istri memarahi dirinya menanyakan penyebab Brigadir J meninggal di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Sambo lantas memberi penjelasan bahwa nama Putri dilibatkan karena skenario tembak-menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J tidak mungkin terjadi tanpa pemicu.

"Istri saya marah, istri saya menyampaikan, 'Dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?" tambah Sambo.

"Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua," ujarnya.

Saat sidang Sambo membantah ikut menembak Brigadir J Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi untuk Richard, Kuat, dan Ricky.

"Saudara bilang enggak mau di-framming hasil poligraf, saya mau tanya terakhir. Berapa kali Richard tembak?" ucap Hakim Wahyu.

Baca juga: Heran Ferdy Sambo Ceritakan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Hakim: Lazim Nggak?

"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," kata Ferdy Sambo. "Saudara ikut nembak?” timpal Hakim Wahyu. "Saya sudah (jelaskan) diawal, tidak ikut nembak,” bantah Sambo.

Dilansir dari Kompas.com, Sambo juga mengutarakan bahwa ia merasa ditantang oleh Brigadir J ketika almarhum ditanya perihal kebenaran telah memperkosa Putri pada 7 Juli 2022.

"Saya sampaikan kepada Yosua, 'Kenapa kamu tega sama Ibu?' Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan," kata Sambo.

Mendengar jawaban Birgadir J, Sambo merasa ditantang dan ia menuding mantan ajudannya ini tidak membeberkan apa yang telah dilakukan kepada Putri.

"Dia malah nanya balik, 'Ada apa komandan?' Seperti menantang, saya kemudian lupa, saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang, 'Kamu kurang ajar', saya perintahkan Richard untuk, 'Hajar Chard'," ungkap Sambo.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. (Istimewa)

Sambo mengutarakan, setelah kata "hajar" diucapkan, Richard mengarahkan senjata ke arah Brigadir J dan melepaskan tembakan hingga tubuh almarhum roboh.

Di hadapan Hakim Wahyu, Sambo juga mengatakan bahwa dirinyalah yang menyuruh Richard untuk menghentikan tembakan setelah Brigadir J jatuh terkelungkup.

Keterangan Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi kunci dari dugaan kasus pembunuhan berencana Birgadir J membantah keterangan yang disampaikan Sambo.

Ia mengatakan, keterangan mantan Kadiv Propam Polri ini banyak yang salah.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Dijaga Secara Baik, Disebut Sebagai Aib Keluarga

"Banyak yang salah, Yang Mulia," tandas Richard sebagaimaana diberitakan Kompas.com sebelumnya.

Menurut Richard, keterangan yang tidak benar adalah pengakuan Sambo yang tidak pernah memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Brigadir J," ungkap Richard. "Dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia," tambahnya.

Keterangan kedua yang disebut Richard salah adalah bantahan Sambo yang mengaku tidak pernah memberikan amunisi ketika berencana menembak Brigadir J.

Richard mengatakan bahwa pada kenyataannya mantan atasannya itu yang memberikan satu kotak amunisi dan menambahkan amunisi sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Dalam persidangan kali ini, ia juga menyampaikan bahwa Sambo tidak pernah mengonfirmasi peristiwa pelecehan seksual terhadai Brigadir J yang menurut Putri terjadi di Magelang.

Richard juga menyangkal bahwa Sambo tidak pernah memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati keukeuh dirinya menjadi korban yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J di  Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.

Dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.

Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Wahyu sempat meragukan pengakuan mengingat dan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan Brigadir J. akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. 

"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan.red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.

Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.

Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.

Sementara sidang terkait perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto bergulir bersamaan.

Hapus CCTV

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Sampai pekan ini sidang terus berjalan beriringan dan semuanya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Pemerintah dan seluruh masyakat kini tengah menunggu hasil sidang untuk menguak fakta yang sebenarnya sehingga pelaku mendapatkanm hukuman yang setimpal. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) (Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas