Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.

"Orang yang disuruh melakukan adalah orang tersebut hanya alat semata dari orang yang menyuruh melakukan. Orang yang disuruh melakukan adalah orang yang terkategori sebagai orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata dia di persidangan.

Baca juga: Ahli Meringankan Ferdy Sambo: Motif Penting untuk Buktikan Adanya Kesengajaan Membunuh

Selain itu, menurut dia, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.

BERITA TERKAIT

"Antara lain adalah karena orang yang tidak mampu bertanggung jawab (seperti) menyuruh orang gila melakukan tindak pidana, orang gila tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, atau menyuruh orang dengan kekuatan penodongan senjata dan seterusnya," tuturnya.

"Orang - orang yang termasuk kategori demikian itu saja yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Elwi Danil.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas