Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukannya sendiri,” jawab Albert.
Hingga kini terdapat perdebatan dalam sidang tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab secara pidana atas meninggalnya Brigadir J akibat ditembak.
Bharada E bersikukuh dirinya menembak dalam keadaan tertekan karena perintah Ferdy Sambo.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo hingga kini tidak mengaku menyuruh Eliezer menembak melainkan hanya perintah 'hajar'.
Aries Sebut Bharada E Layak Dapat Status JC
Dalam persidangan kemarin, Aries juga menanggapi terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E dari kasus Brigadir J ini.
Aries mengatakan, Bharada E patut menjadi Justice Collaborator.
"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK, kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," ujar Albert.
Namun, Albert melanjutkan bahwa paling tidak dalam penjelasan tersebut dikatakan ada tindakan pidana di kasus tertentu.
Disebutkan bisa berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.
"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial."
"Di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Albert.
Albert sendiri berpendapat, hal tersebut akan diulas lebih objektif lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan.
Selain itu, juga terdapat syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28, di antaranya yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.