Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana
Kolase Tribunnews
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E, Rabu (28/12/2022).

Dalam keterangannya, Albert menilai Bharada E bisa bebas dari pertanggungjawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Seseorang bisa bebas dari pertanggung jawaban pidana jika merujuk Pasal 44,48 maupun Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 




Pasal 44 menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

Pasal 48 menegaskan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

Sementara Pasal 51 mengatakan, barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana. 

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

"Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang, yang sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelas Albert di persidangan, dikutip dari youTube KompasTv. 

BERITA TERKAIT

Albert menegaskan, sesuai dengan Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab. 

"Kalau kita lihat dari Pasal 51, yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh di penerima perintah."

"Tetapi dalam Pasal 55, orang yang disuruh melakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, atau kehendak melalukan pidana,” jelasnya. 

Menurutnya, Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban lantaran ia melakukan penembakan atas perintah atasannya Ferdy Sambo atau hanya sebagai alat. 

"Orang yang disuruh ini biasanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena dia hanya sebagai alat saja," kata Albert. 

Setelah itu, pengacara Bharada E menanyakan kemungkinan kliennya bebas dari pertanggungjawaban pidana.

"Kalau si bawahan sebagai alat, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana? atau apakah dia dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana?” tanya kuasa hukum Bharada E kepada Aries. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas