Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana
Kolase Tribunnews
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo. 

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Albert.

Ketika sudah memenuhi persyaratan pada pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2, maka perlindungan dapat diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," ungkap Albert.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas