Penjelasan Ahli Pidana soal Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Jerat Pidana
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menilai terdakwa Bharada E bisa lepas dari pertanggug jawaban pidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Albert.
Ketika sudah memenuhi persyaratan pada pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2, maka perlindungan dapat diberikan.
"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," ungkap Albert.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)
BERITA REKOMENDASI