Ricky Rizal Ternyata Sempat Menyita Senjata Brigadir J Saat di Magelang
Keterangan dari Sugeng itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.
"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini pun turut menjerat lima orang lainnya menjadi terdakwa.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga turut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Rekomendasi