Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jumat (30/12/2022). 

Sebagai informasi, partai berlogo bintang emas itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.

Atas keputusan tersebut, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan verifikasi faktual.

Hasilnya kata Komisioner KPU RI Idham Chalid, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.

"Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat," kata Idham dalam kesempatan yang sama.

Sedangkan untuk di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan. 

“Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota, maka status akhir verifikasi faktual Partai Ummat memenuhi syarat,” sebutnya.

Setelah pembacaan rekapitulasi berakhir, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan apakah ada keberatan dari Partai Ummat.

Berita Rekomendasi

"Kali ini, tidak ada," jawab segenap pimpinan Partai Ummat serentak.

Sebagai informasi, dalam hasil verifikasi faktual ini Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di dua Provinsi yang sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, untuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 19 Kabupaten/Kota.

Sementara untuk di Sulawesi Utara, dari 11 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 11 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas