Sejumlah Akademisi Pesimistis Revisi PP 109/2012 Efektif Kurangi Konsumsi Rokok
Guru Besar Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, mengkritisi wacana pelarangan rokok dijual secara batangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tak hanya itu, melarang penjualan rokok ketengan juga dinilai Garlika bakal mematikan para usaha kecil seperti pedagang asongan.
Pasalnya, konsumen utama pedagang asongan adalah warga sekitar di mana pedagang asongan tersebut berjualan.
“Menurut saya, lebih arif dan bijak kalau wacana kebijakan ini ditinjau kembali. Penjualan ketengan jangan dilarang karena itu akan mematikan usaha kecil. Sehingga pada akhirnya, kebijakan yang tujuannya ingin menyehatkan tapi berujung mematikan usaha kecil. Saya yakin ini tidak akan berhasil,” imbuhnya.
Secara terpisah, pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) M. Thoha B Sampurna Jaya mengatakan, pelarangan tersebut tidak efektif jika diukur dari persentase remaja yang merokok.
"Pastilah tidak efektif karena jumlah remaja semakin banyak, baik secara absolut maupun relatif," kata dia
Maka dari itu, menurut Thoha akan lebih efektif menekan remaja untuk tidak merokok bila adanya sinergitas antara pihak orang tua dengan guru dalam membina siswanya.
"Pelarangan ini juga bukan hanya berdampak pada pelajar, juga berdampak pada perokok dewasa yang tingkat pendapatannya yang pas-pasan," tandasnya.
Presiden Jelaskan Alasan Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan. Menurut Presiden rencana tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Baca juga: Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Buat Susah Pedagang Kaki Lima
“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, (27/12/2022).
Menurut Presiden di beberapa negara penjualan rokok sudah dilarang. Indonesia masih memperbolehkan penjualan rokok, namun kedepannya tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” katanya
Sebelumnya pemerintah membuka opsi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Adapun rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.