Kemenag Kembali Beri Akreditasi PPIU ke Usaha Tour & Travel, Apa Saja Kriterianya?
Kementerian Agama menetapkan empat kriteria bagi penilaian akreditasi pada kegiatan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan empat kriteria bagi penilaian akreditasi pada kegiatan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Empat kriteria ini terdiri dari Sarana, Struktur Organisasi & Sumber Daya Manusia (SDM), Kualitas Pelayanan, dan Sistem Manajemen Usaha.
Selain itu saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada.
Adanya akreditasi ini tentunya dapat menilai kinerja dan kualitas pelayanan, khususnya pada PPIU.
Hal ini menjadi sebuah bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait hal tersebut, baru-baru ini Kementerian Agama memberikan secara resmi akreditasi “A” kepada Hayatun Thayibah Tour selaku PPIU.
H Zakaria Anshori selaku Kepala Seksi Akreditasi PPIU Kementrian Agama Republik Indonesia yang turut mendampingi pihak PPIU tersebut saat dilakukan audit untuk syarat akreditasi menyampaikan, sertifikasi PPIU menjadi bukti nyata bahwa suatu penyelenggara jasa travel memenuhi standar kegiatan usaha.
“Tujuan utama sertifikasi PPIU berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 adalah untuk memastikan PPIU telah memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," ujar Zakaria.
Selain itu, sertifikasi merupakan bentuk pembinaan kepada PPIU agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan (manajemen) dan kualitas pelayanan terhadap jamaah umrah.
Baca juga: Indonesia Tawarkan Saudi Airlines Buka Penerbangan Umrah dari Bandara Kertajati
Sebelum terbitnya KMA 1251, sertifikasi dilakukan berdasarkan Kepdirjen 337 Tahun 2018. Sertifikasi berdasarkan KMA 1251 ini baru dilakukan terhadap para PPIU mulai tahun 2022 ini. Nantinya seluruh PPIU akan disertifikasi berdasarkan KMA 1251,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar PPIU yang telah tersertifikasi dengan “grade A”, seperti yang diberikan kepada PT Hayatun Thayibah dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanannya terhadap masyarakat, serta sebagai contoh untuk PPIU lain yang belum mencapai “grade A”.
Diana Sofhya Direktur Utama Hayatun Tour berharap dengan diberikannya akreditasi “A”, masyarakat semakin percaya untuk menggunakan jasa travelnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Resmi Melayani Penerbangan Umrah dari Bandara Internasional Kertajati
“Harapan kami setelah mendapatkan “Akreditasi A”, tentunya kami berharap bisa senantiasa Istiqomah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah tamu Allah. Tetap mempertahankan, bahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha, sarana baik untuk jamaah maupun stakeholder dalam struktur organisasi dan SDM perusahaan," ujar Zakaria.
"Selain itu, kami juga berharap untuk mendapatkan kepercayaan dari kaum muslimin para jamaah tamu Allah sebagai travel terbaik, terpercaya, dan amanah dalam melayani ibadah umrah,” imbuhnya..
Komisaris Hayatun Tour Ade Nursamsu menekankan timnya akan terus meningkatkan pelayanan terbaik.
“Kami fokus untuk memberikan pelayanan terbaik, pesawat yang kami gunakan direct Madinah Hotel bintang 5 memakai fast train, pembimbing yang pengalaman mumpuni sesuai sunnah, fasilitas lounge dan fast track imigrasi, melayani umroh plus dengan destinasi lengkap,” imbuhnya.
Bahkan pihaknya akan turut ambil bagian di event Astindo Travel Fair lagi, pada 23-26 Februari mendatang di ICE BSD, Tangerang, setelah 2022 lalu sukses memberangkatkan umrah setiap bulan dan wisata halal. (*/)