Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp37 Triliun pada 2022, Berikut Rinciannya
Sementara keuangan negara yang diselamatkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pusat, ada sebanyak Rp 6,1 triliun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29 triliun sepanjang tahun 2022.
Kemudian sebanyak Rp 5 miliar keuangan negara dari petitum kerugian imaterial juga berhasil diselamatkan selama tahun 2022.
Sementara pemulihan keuangan negara, telah dilakukan Kejaksaan Agung sebanyak Rp 8,3 triliun.
Baca juga: Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Amankan 25 Jaksa Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan, Bermain Proyek
Jika seluruhnya ditotalkan, maka ada Rp 37 triliun keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan oleh jajaran Kejaksaan Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Indonesia.
Sementara keuangan negara yang diselamatkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pusat, ada sebanyak Rp 6,1 triliun.
"Di samping itu, Jamdatun Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000 dan memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Minggu (1/1/2023).
Dalam melaksanalan tugasnya di sepanjang 2022, kejaksaan telah melaksanakan pertimbangan hukum yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
Total pertimbangan hukum pada Jamdatun Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 perkara.
Sementara total pertimbangan hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. "Telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum," kata Ketut.