Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Ungkap Alasan Menerima Romahurmuziy Kembali ke Partai: Tak Ada Putusan Pencabutan Hak Politik

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa Romy bergabung kembali ke partai berlambang Ka'bah itu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PPP Ungkap Alasan Menerima Romahurmuziy Kembali ke Partai: Tak Ada Putusan Pencabutan Hak Politik
Chaerul Umam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa menerima Romahurmuziy bergabung kembali ke partai berlambang Ka'bah itu. Selain karena Romy sudah menghirup udara bebas sejak 2020 lalu, tak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya. 

Kini, Romahurmuziy menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai.

"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Adapun kabar tersebut pertama kali disampaikan Romy--panggilan Muhammad Romahurmuziy--melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam postingannya, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagram-nya.

Berita Rekomendasi

"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya.

Romy didampingi 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP di antaranya Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Sedangkan, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Baca juga: Deretan Konflik Internal PPP: dari Suryadharma Ali-Romahurmuziy hingga Suharso-Mardiono

Kilas Balik Kasus Hukum Romahurmuziy

Empat tahu lalu, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.

Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.

Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas