Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok, Bakal Ditayangkan Melalui TV Pool

Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tetap ditayangkan melalui siaran TV Pool, Rabu (4/1/2023) besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok, Bakal Ditayangkan Melalui TV Pool
Tribunnews.com/Gita Irawan
Rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan akan dicek majelis hakim besok, Rabu (4/1/2022). Prosesnya tetap akan ditayangkan lewat TV Pool. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan dalam proses pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap ditayangkan melalui siaran TV Pool, Rabu (4/1/2023) besok.

Djuyamto menyatakan, agenda pemeriksaan yang diminta tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo itu sejatinya masih dalam rangkaian persidangan.

Karenanya, seluruh kebijakan berada pada wewenang majelis hakim.

"Prinsipnya pemeriksaan setempat adalah juga persidangan, sehingga kewengan ijin penyiaran juga oleh majelis hakim. Sehingga tetap pakai TV Pool," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/1/2023).

Kendati begitu, Djuyamto tidak dapat menjamin soal bentuk pengamanan nantinya di lokasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023

Sebab kata dia, hal itu berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

BERITA TERKAIT

"Namun karena lokasi fisiknya ada di luar pengadilan, maka rekan-rekan tetap harus koordinasi juga dengan jaksa dan Polres," kata Djuyamto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah Ferdy Sambo baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo tidak dalam Keadaan Tenang Sejak Mengetahui Istrinya Diperkosa

Nantinya, hanya hakim, kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan jaksa penutut umum (JPU) yang akan hadir.

"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Khusus yang di Duren Tiga yang mulia?" timpal pengacara Sambo, Arman Hanis.

"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Wahyu.

Selanjutnya, Wahyu memerintahkan jaksa untuk menghubungi kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk hadir di lokasi.

"Kita hanya hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Wahyu.

Baca juga: Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel

"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambung Wahyu.

Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.

Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan itu hanya untuk melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.

"Terkait dengan rekonstruksi atau peninjauan setempat, dengan tidak hadirnya para terdakwa, apakah dimungkinkan hadirnya saksi-saksi yang penting dalam hal itu atau hanya majelis hakim dengan JPU dan penasihat hukum?" ungkap jaksa.

"Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana mau menunjukan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga Majelis Hakim. Sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini," jawab Wahyu.

"Karena tadi ketua majelis bilang ini permintaan PH dan saya nyatakan juga ini (hadirkan saksi di TKP) permintaan jaksa," tegas jaksa.

"Berapa yang mau dihadirkan?" tanya hakim.

"Tidak lebih dari enam," ucap jaksa.

"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," beber hakim.

"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," kata jaksa.

"Sepakat yang mulia," ucap pengacara Ferdy Sambo.

Jaksa dalam hal ini kembali menegaskan agar di lokasi tidak melakukan tindakan menghakimi atau sejenisnya di lokasi.

Namun, hal itu dibalas pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dengan guyonan akan menyuguhkan jaksa dengan es kopi.

"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena PH arahnya ke situ," tegas jaksa.

"Pak Jaksa gak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," guyon Arman Hanis disambut tertawaan pengunjung sidang.

"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," ungkap jaksa.

"Saudara penasihat hukum maupun JPU jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silakan gunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaannya," jelas hakim.

"Jadi gak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tegas hakim.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas