Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Napi Balik Lagi ke Parpol, Pengamat: Kalau Ingin Bangun Negara yang Baik Harusnya Dilarang

Ujang Komarudin menilai kalau ingin membangun negara yang baik harusnya dilarang mantan narapidana (Napi) balik lagi ke partai politik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Napi Balik Lagi ke Parpol, Pengamat: Kalau Ingin Bangun Negara yang Baik Harusnya Dilarang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. Ujang Komarudin menilai kalau ingin membangun negara yang baik harusnya dilarang mantan narapidana (Napi) balik lagi ke partai politik. 

Romahurmuziy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan kemeja lengan panjang berlogokan Kabah.

Setibanya di DPP PPP, Romahurmuziy tak mengucapkan sepatah katapun. Ia hanya melemparkan senyumannya saat disapa awak media.

Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Selain Romahurmuziy, beberapa petinggi PPP juga tampak sudah tiba di lokasi, seperti Plt Ketum Muhamad Mardiono.

Kemudian, ada Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek dan Waketum PPP Arsul Sani.

Sebagai informasi, KPK di bawah kepemimpinan Laode Syarif dkk menangkap Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada Jumat, 15 Maret 2019.

Romy terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Berita Rekomendasi

Hukuman dia dikorting oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy.

Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas