Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
Gubernur Papua, Lukas Enembe, akhirnya ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023), setelah kerap mangkir karena alasan sakit.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Kendati demikian, Lukas Enembe bersikeras minta diizinkan untuk berobat ke luar negeri.
Kala itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menegaskan kliennya harus menjalani pengobatan ke luar negeri.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar Papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ali Fikri Sebut Kesehatan Lukas Tak Seperti yang Dikabarkan Pengacaranya
Merespons permintaan Lukas Enembe, KPK menyarankan agar Gubernur Papua ini dirawat di Indonesia saja.
KPK berjanji akan memfasilitasi keperluan berobat Lukas Enembe, asalkan sudah menjadi tahanan lembaga anti-rasuah.
"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Pihak KPK, kata Alexander, akan mengeluarkan rekomendasi berobat ke luar negeri untuk Lukas Enembe jika tim dokter di Indonesia menyatakan tidak sanggup merawat.
"Ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," tandasnya.
Rekening dibekukan
Hampir dua minggu setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, rekening miliknya dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Alasannya, karena ada aktivitas transaksi tidak wajar di rekening Lukas Enembe.
"Karena transaksi tidak sesuai profile, nilai signifikan dan ada proses analisis di kami," ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (14/9/2022), saat dikonfirmasi Tribunnews.com.