Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit

Gubernur Papua, Lukas Enembe, akhirnya ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023), setelah kerap mangkir karena alasan sakit.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
KOMPAS.com Dhias Suwandi/DOK. Polri
Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, saat akan diterbangkan ke Jakarta, Selasa (10/1/2023), setelah ditangkap. Lukas akhirnya ditangkap setelah selalu mangkir pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Simak kisah pelariannya. 

Lukas Enembe mangkir lagi

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, ini perjalanan kasusnya mulai dari jadi tersangka hingga ditangkap.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, ini perjalanan kasusnya mulai dari jadi tersangka hingga ditangkap. (Instagram Pemprov Papua)

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Lukas Enembe di Jakarta pada 26 September 2022.

Tetapi, tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan, tim hukum hingga dokter pribadi Lukas Enembe menyambangi KPK untuk membeberkan kondisi kliennya.

"Hari ini kami Tim Hukum bersama Juru Bicara Gubernur Papua dan Dokter Pribadi Anton hari ini kami akan konsultasi terkait kondisi kesehatan terakhir Bapak Gubernur," kata koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

"Meminta kebijaksanaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," sambungnya.

Baca juga: Resmi Ditangkap KPK, Lukas Enembe Punya Harta Kekayaan Rp 33,7 Miliar, Punya Kas Rp 17,9 Miliar

Di hari pemeriksaan, Lukas Enembe kembali mangkir dengan alasan kesehatan.

Menurut kuasa hukumnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun karena komplikasi yang diderita.

Berita Rekomendasi

Setidaknya, kata Roy Rening, Lukas Enembe mengidap sakit ginjal, jantung, hingga diabetes.

"Dokter dari Singapura sudah meminta agar Pak Gubernur agar segera ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan yang intensif. Itu artinya memang Pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan," ungkap Roy, Senin (26/9/2022).

"Sebagai informasi saya sebelum bertolak ke Jakarta, dia punya suara semakin mengecil dan tidak jelas lagi apa yang dia bicarakan saat itu. Sehingga kalau ini dimintai keterangan tapi tidak bisa bicara itu jadi penghambat pemeriksaannya," tambahnya.

Minta waktu terkait pemeriksaan karena merasa syok

Dua kali mangkir pemeriksaan, Lukas Enembe minta kepada KPK agar memberinya waktu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hal itu diminta Lukas Enembe karena merasa kaget ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka. Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," kata Ghufron kepada awak media, Jumat (30/9/2022).

Menyusul pernyataan Ghufron, Lukas Enembe memberi pernyataan langsung untuk pertama kalinya setelah mengaku sakit pasca-ditetapkan tersangka.

Ia mengaku tidak bisa menjalani pemeriksaan karena belum bisa banyak bicara.

"Saya masih perawatan, belum bisa banyak bicara," katanya kepada perwakilan media yang diizinkan datang ke kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Tak hanya itu, Lukas mengaku kondisinya memburuk karena penyakit stroke yang dideritanya.

Menurut Lukas Enembe, kondisinya itu membuat ia harus dibantu orang lain dalam beraktivitas.

Baca juga: Pendukung Lukas Enembe Sempat Ricuh di Mako Brimob Kotaraja, Polri Pastikan Situasi Papua Kondusif

"Ini stroke, bukan main-main. Sejak stroke yang keempat kali ini memang sakitnya bukan main-main, mau tidur tidak bisa, mau bangun mau jalan tidak bisa, (harus) angkat dia ke kamar mandi," ujarnya.

Anak dan istri juga mangkir sebagai saksi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo, mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada 5 Oktober 2022.

Namun, keduanya tidak memberikan informasi apapun terkait ketidakhadiran mereka.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Sebelum dipanggil sebagai saksi, KPK telah membekukan rekening Yulce Wenda terkait kasus sang suami.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Beberapa lama setelahnya, istri dan anak Lukas Enembe menyatakan menolak memberi keterangan pada KPK terkait kasus Lukas Enembe.

"Ibu Lukas Enembe (istri) dan anaknya, Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya, Bona, menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," urainya.

Menanggapi hal itu, KPK mempersilakan istri dan anak Lukas menolak menjadi saksi.

Namun, keduanya diminta tetap menghadiri pemanggilan.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (10/10/2022).

Bujukan Kabinda tak berhasil

Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyampaikan pesan dari KPK di kediaman pribadi Lukas, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).
Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyampaikan pesan dari KPK di kediaman pribadi Lukas, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022). (Istimewa)

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, mendatangi kediaman Lukas Enembe dalam rangka membujuk sang Gubernur memenuhi panggilan KPK.

Gustav mendatangi kediaman Lukas Enembe pada 6 Oktober 2022.

"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan," ujar kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Meski demikian, menurut Petrus, Lukas Enembe tetap menolak diperiksa di Jakarta karena kondisi kesehatannya.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga bersikerras dirinya tidak menerima suap Rp1 miliar seperti yang dituduhkan pada dirinya.

"Dalam dialog dengan kondisi yang terbata-bata, Lukas Enembe mengatakan tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Beliau (Lukas Enembe) tetap ngotot bahwa kalau yang dituduhkan satu miliar itu tidak benar," ujar Petrus.

Setelahnya, Lukas Enembe menghadirkan tiga dokter Singapura untuk memeriksa kesehatannya.

Kala itu, menurut kuasa hukum, Lukas hanya bisa diperiksa oleh tiga dokter tersebut.

KPK terbang ke Papua, temui Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Firli nampak sedang berjabat tangan dengan Lukas.
Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Firli nampak sedang berjabat tangan dengan Lukas. (Istimewa)

Karena Lukas Enembe kerap mangkir dalam pemeriksaan di Jakarta, KPK pun terbang ke Papua untuk mendatangi kediaman sang Gubernur di Jayapura.

Ketua KPK, Firli Bahuri, didampingi Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa, bertemu Lukas Enembe di kediamannya pada 3 November 2022.

Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam berjalan lancar dan sesuai rencana.

"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

KPK sita aset Lukas Enembe

Pada Desember 2022, tim penyidik KPK menyita uang tunai hingga emas batangan saat menggeledah apartemen milik Lukas Enembe di Jakarta.

Selain uang dan emas, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait perkara.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Berselang 11 hari setelahnya, KPK kembali mengamankan sejumlah uang di Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus Lukas Enembe.

Mengaku sakit, tapi resmikan Kantor Gubernur Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa para tamu yang hadir dalam acara Peresmian Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat (30/12/2022).
Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa para tamu yang hadir dalam acara Peresmian Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat (30/12/2022). (Tribun-Papua.com/Kompas.com)

Beberapa kali mangkir dari panggilan KPK, Lukas Enembe justru datang dalam peresmian Kantor Gubernur Papua di Jayapura pada 30 Desember 2022.

Kemunculan Lukas Enembe di hadapan publik ini merupakan yang kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kesempatan itu, terlihat Lukas berjalan perlahan dan dibantu oleh ajudan, juga beberapa kerabatnya.

Menanggapi hadirnya Lukas Enembe saat peresmian Kantor Gubernur Papua, KPK mengatakan hal itu berarti Lukas dalam kondisi sehat.

"Yang bersangkutan betul dari pemberitaan, yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan sambutan dan sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir dan tidak terganggu komunikasinya," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan hal tersebut menjadi perhatian KPK lantaran yang bersangkutan lewat kuasa hukumnya sempat menyatakan alami sakit dan meminta berobat di Singapura.

"Tentu menjadi perhatian kami," tuturnya.

Berakhirnya pelarian Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022).
Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022). (Kompas.com)

Setelah selama empat bulan mangkir dari panggilan KPK, Lukas Enembe akhirnya ditangkap pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe ditangkap KPK saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.

Setelahnya, Lukas kemudian digiring ke Mako Brimob Kotaraja untuk selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani karena akan terbang ke Jakarta.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ungkap Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

"Sudah dibawa ke bandara," imbuhnya.

Penangkapan terhadap Lukas ini diwarnai kericuhan pendukungnya, hingga menyebabkan seorang warga terkena peluru nyasar.

Tidak hanya di Mako Brimob, massa juga mendatangi Bandara Sentani.

Mereka membawa anak panah dan batu hingga polisi pun berhaga di di depan jalan utama bandara.

Sebagai informasi, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabu Bangun Papua, Rijatono Lakka, menjadi tersangka dalam kasus Lukas Enembe.

Rijatono berperan sebagai pemberi suap, sementara Lukas sebagai penerima.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo, TribunPapua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, Kompas.com/Dhias Suwandi/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas