Arif Rachman Batal Jalani Sidang, Saksi Meringankan Tak Hadir karena Belum Dapat Izin dari Polri
Batalnya persidangan ini karena saksi meringankan yakni seorang anggota Polri yang juga mantan staf dari Arif Rachman tidak hadir
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
"Saksinya masih sama?" tanya hakim.
Baca juga: Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Murka, saat Diberitahu di Brigadir J Terekam CCTV Sebelum Dieksekusi
"Akan komitmen diselesaikan Minggu ini jika tidak hadir akah di lewatkan," tegas Marcelina.
"Akan dibacakan keterangannya?" ucap hakim.
"Akan dimasukan ke alat bukti yang mulia," jelas Marselina.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.