Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, JPU Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Mengenai hal meringankan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Hakim Wahyu Santoso menyampaikan bahwa pihak dari Ferdy Sambo akan diberikan waktu satu minggu untuk memberikan pembelaan di pledoi nanti.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam tuntutan JPU berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya, fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk men-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dari sisi kami tentunya penasihat hukum, juga dari sisi Ferdy Sambo," ungkap Rasamala, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rasamala, ada bagian-bagian tertentu yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak awal persidangan, terutama di acara agenda pembuktian dari keterangan saksi-saksi.
(Tribunnews.com/Rifqah)