Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi
JPU mengungkapkan selama persidangan memang kerap adanya persepsi antara Jaksa dengan tim penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip ayat Alquran dan Alkitab mengenai larangan membunuh dalam sidang penuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Putri menjalani agenda penuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, JPU mengungkapkan selama persidangan memang kerap adanya persepsi antara Jaksa dengan tim penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Putih dari Masker hingga Sepatu
Menurut JPU, hal itu wajar lantarang masing-masing pihak tengah menjalankan tugasnya.
"Adalah suatu kenyataan di persidangan ini terjadi perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim penasihat hukum adalah sebuah dinamika persidangan sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing masing dalam menggali dan mutiara kebenaran dan keadilaan yang didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui peradilan," kata JPU.
JPU kemudian mengutip ayat Alquran mengenai larangan membunuh sesama manusia. Adapun ayat Alquran itu tak lain surat Al-isra ayat 33.
"Izinkan kami mengutip surat Al-isra ayat 33 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, membunuhnya kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa yang dibunuh secara dzalim maka sungguh kami telah memberikan kekuasaan pada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang mendapat pertolongan'," ucap JPU membacakan surat Al-Isra.
Tak hanya itu, JPU kemudian juga mengutip firman Alkitab.
Dalam ayat itu, JPU mengingatkan bahwa pelaku pembunuh harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemudian, Mathius 5 ayat 21 'kamu telah mendengar yang telah difirmankan nenek moyang kita. Jangan membunuh dan yang membunuh harus dihukum'," jelas JPU membacakan firman Alkitab.
Selanjutnya, JPU memberikan penghargaan kepada pihak yang telah mendukung dan mengikuti persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Kepada pengunjung sidang, kami tak lupa menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang telah mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum dengan tertib bahkan oleh insan pers telah memberitakan jalannya persidangan secara objektif hingga berjalan dengan baik, aman dan terkendali," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.