Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang, Pengacara Sambo Siap Counter Pernyataan Jaksa
Kata Rasamala, counter terhadap pernyataan JPU ini perlu disampaikan di sidang pembelaan yang bakal digelar pada minggu depan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," sambung JPU.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya
JPU juga menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Suami Putri Candrawathi ini juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sehingga, JPU bulat memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo, seumur hidup," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)