DPR Pastikan Hitung Seluruh Faktor Penting Sebelum Memutuskan Kenaikan Biaya Haji 2023
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI memastikan bakal membahas dan menghitung seluruh faktor yang penting, sebelum memutuskan kenaikan biaya ibadah Haji 1444H/2023M.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah.
Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Menag Usul Ongkos Naik Haji Senilai Rp69 Juta, Biaya Hidup Jemaah Diturunkan Jadi Sekitar Rp4 Juta
Untuk diketahui, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444H/2023M.
Keputusan pembentukan Panja tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).
Panja tersebut nantinya bertugas untuk membahas dan menentukan besaran BPIH pada tahun 1444H/2023M.
"Insya Allah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah Haji," ujar Luqman.
Sebelumnya dalam rapat tersebut pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Kebijakan disebut Menag untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.