Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
IST
ILUSTRASI. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) angkat bicara soal kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak june juga dipulihkan.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Adapun total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.
Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.