KPK Periksa Budiman Gandi, Pengurus KSP Intidana yang Terlibat Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
(KPK) memeriksa Budiman Gandi Suparman, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diduga terlibat kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Dalami Proses Pengajuan Kasasi Pailit KSP Intidana
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kedua, kasus pemalsuan akta pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Diduga ada suap yang disediakan masih oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, Budiman dinyatakan tidak bersalah.
Jumlah suap masih dari bagian Rp2,2 miliar yang disiapkan dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.
Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.