Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Bharada E Terbagi Dua, Eliezer's Angel dan Richard's Angel

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjadi idola bagi sebagian orang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pendukung Bharada E Terbagi Dua, Eliezer's Angel dan Richard's Angel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadiri sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

Menurut Merry, kelompoknya cenderung fleksibel dan tak mengikat. Bahkan grup di jejaring komunikasi pun mereka tak punya.

"Kita tuh sebenarnya enggak ada grup yah," ujar Merry.

Meski demikian, nama Richard's Angel pertama kali muncul dari kaus yang dibuat dia dan beberapa pendukung Bharada E lainnya.

"Memang kita bikin kaos yang sama tuh untuk mendukung Richard," ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas