ICW Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Menyuburkan Oligarki dan Politisasi Desa
Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak DPR dan pemerintah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Kurnia berujar, jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang. Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama.
"Pada 2022 silam, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode," ujarnya.
Dia menekankan bahwa tiga poin dimaksud bukan tanpa dasar. Gejala melanggengkan kekuasaan petahana kerap dimunculkan sejumlah kelompok belakangan waktu terakhir.
Modelnya pun beragam, mulai dari penundaan pemilu, menambah masa jabatan presiden, hingga menjadikan periode waktu kepemimpinan presiden menjadi tiga periode.
"Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu," kata Kurnia.
Lepas dari itu, menurutnya, alasan bahwa enam tahun dinilai tidak cukup membangun desa karena adanya menimbulkan ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca pilkades bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai justifikasi memperpanjang jabatan kepala desa.
Dia menyebut, solusi atas persoalan ini adalah pembenahan pada sektor pilkades yang diketahui transaksional atau rentan jual beli suara serta konflik.
"Alih-alih menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, sinyal positif justru ditunjukkan sejumlah partai politik dan politisi DPR. Tidak mengherankan, sebab, ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa," ujar Kurnia.
"Atas dasar itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacara perpanjangan masa jabatan kepala desa," tandasnya.
Kronologis
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Diantaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun dan boleh maju dalam tiga periode.
Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.