Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Menyuburkan Oligarki dan Politisasi Desa

Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun patut ditolak DPR dan pemerintah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Menyuburkan Oligarki dan Politisasi Desa
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut terkait kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian. Selain itu, mereka menuntut penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). W 

Ia menyebut korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa.

"Hal ini perlu menjadi perhatian utama pemerintah. Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa," kata Kurnia.

Sebabkan Tiga Masalah Mendasar

ICW menilai usulan perpanjangan masa jabatan kades jika diakomodir justru akan menyebabkan tiga masalah mendasar.

Pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa.

Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa.

"Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar," sebut Kurnia.

Berita Rekomendasi

Kedua, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan.

"Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut," kata Kurnia.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak.

Konstruksi pembatasan masa jabatan demikian telah diteguhkan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021.

Kurnia bilang, dibanding masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat, seperti kepala daerah, presiden, dan anggota legislatif, masa jabatan kepala desa ini jauh lebih panjang.

"Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis," katanya.

Ketiga, respons positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas