Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?

Jasman Mangandar Pandjaitan yang melontarkan sindiran tersebut dan mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
YouTube KompasTV
Jaksa Paris Manalu (kiri) saat membacakan tuntutan Bharada E (kanan) dalam sidang pada Rabu (18/1/2023). Jaksa manalu menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bernama manalu yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E disindir seniornya.

Adalah Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan yang melontarkan sindiran tersebut dan mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.

"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa. Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023).

Diakui oleh Jasman, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.

Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.

Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.

Baca juga: Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta

"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.

"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu?" sambung dia.

Di sisi lain, Jasman mengakui di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.

Namun, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.

"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur'. Loh kenapa tidak ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman.

Suara bergetar menahan tangis

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas