Penasihat Hukum Klaim Richard Hanya Alat Tidak Bisa Dipidana, Jaksa: Keliru Dalam Menafsirkan
JPU menilai pledoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer hanya alat dan tidak bisa dipidana dari kasus tewasnya Brigadir J sebuah kekeliruan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai pledoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer hanya alat dan tidak bisa dipidana dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga sebuah kekeliruan dalam menafsirkan.
Adapun tanggapan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Tim penasehat hukum menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Richard Eliezer hanyalah merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana oleh orang yang menyuruh yaitu saksi Ferdy Sambo," kata jaksa di persidangan.
"Sehingga terdakwa Richard Eliezer hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sehingga terdakwa Richard Eliezer sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan nyawa teman sekamarnya sendiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan," sambungnya.
Atas pledoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer itu, jaksa menilai bahwa penasihat hukum salah dalam memahami posisi kliennya.
"Dalil pledoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat. Penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan orang yang disuruh," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan pada prinsipnya sebagai seorang aparat penegak hukum yang mempunyai disiplin keilmuan ilmu hukum tentu sudah mampu membedakan mana yang tidak dapat dijadikan sebagai pertanggungjawaban pidana. Serta mana yang dapat dijadikan sebagai pertanggungjawaban pidana.
"Apabila kita cermati sepanjang persidangan yang melelahkan ini terdakwa Richard Eliezer tidak terdapat tanda-tanda atau ciri-ciri sebagaimana disyaratkan pasal 44 KUHP kurang sempurna akalnya, pasal 48 KUHP daya paksa, pasal 51 KUHP perintah jabatan," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan terdakwa Richard Eliezer semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerjasama dengan peranan yang berbeda-beda.
"Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal, penembakan kedua diperankan oleh saksi Ferdy sambo," kata jaksa.
"Dengan demikian sempurnalah bentuk kerjasama sebagaimana disyaratkan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan demikian dalil penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan," tutupnya.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban." jelas jaksa.