Bacakan Duplik, Penasihat Hukum Tegaskan Ricky Rizal Tak Ada Niat untuk Hilangkan Nyawa Brigadir J
Penasihat hukum melanjutkan tanpa menjelaskan dari Ferdy Sambo perbuatan yang dimaksud akan dilakukan kapan dan di mana.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ricky Rizal tegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat hilangkan nyawa Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Obrolan terdakwa dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling adalah bersifat pertanyaan dan bukan perintah. Serta secara tegas dan lugas terdakwa Ricky Rizal telah menolak adapun kalimat tersebut bermuatan mengenai mengamankan dan backup saksi Ferdy Sambo serta menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat jika korban melawan," kata penasihat hukum di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan tanpa menjelaskan dari Ferdy Sambo perbuatan yang dimaksud akan dilakukan kapan dan dimana.
"Keterangan terdakwa telah berkesusaian pula dengan keterangan saksi Ferdy Sambo yang pada pokoknya telah menerangkan adanya penolakan yang dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal," sambungnya.
Kemudian dikatakan dari waktu di CCTV yang diputar dalam persidangan terlihat jelas bahwa jeda waktu ketika terdakwa Ricky Rizal sekita sepuluh menit.
Baca juga: Ferdy Sambo Disindir Pakai Advokat Sama dengan Ricky Rizal & Kuat Maruf, Pengacara: Tak Ada Larangan
"Di luar waktu yang dibutuhkan untuk naik dan turun lift. Serta waktu yang terbuang selama Ricky Rizal menunggu di depan lift kurang lebih selama empat sampai lima menit untuk menunggu perintah dipersilahkan masuk ruangan di balik pintu berwarna putih," jelasnya.
Penasihat hukum melanjutkan maka adanya hal tersebut terbukti sebagai bentuk bahwa terdakwa Ricky Rizal tidak mempunyai niat untuk menghilangkan atau merampas nyawa korban.
"Karenanya terdakwa tidak dapat dinyatakan menjadi bagian dari rencana adanya pembunuhan ataupun terdakwa Ricky Rizal tidak mengetahui secara pasti perencanaan pembunuh sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Adapun dalam sidang sebelumnya JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.
"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Menurut Jaksa, dalil pembelaan tim kuasa hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan bukti. Karena itu, Ricky Rizal diminta dituntut dalam pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.
"Karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, JPU telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.
JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.