Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Perkara Penipuan McLaren Tony Trisno

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wishnu Hermawan membenarkan penghentian penyidikan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Perkara Penipuan McLaren Tony Trisno
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan 

"Pihak Ian berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tapi milik Inggris," kata Heroe.

Tony sempat bernegosiasi untuk melancarkan proses pengiriman mobil, tapi hasilnya nihil.

Karena tak kunjung datang hingga memasuki tahun 2020, Tony memutuskan untuk membatalkan pembelian McLaren dan meminta Ian mengembalikan semua duitnya.

"Klien kami menawarkan Ian agar dipotong saja 30 persen dari uang yang telah dia bayar. Tapi pihak Ian mengaku tak memiliki uang. Ini kan aneh." ujar Heroe.

Bukannya mengembalikan uang, Ian justru menawari Tony agar mobil McLaren dijual ke pihak lain. Keduanya bersepakat dengan harga yang ditawarkan pembeli senilai Rp 12 miliar.

Lagi-lagi Ian tak menepati janjinya. Tiba di hari pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya, Ian tak mengirimkan uang sepeserpun atas penjualan mobil. Mengetahui hal itu, Tony pun gusar dan meminta penjualan mobil dibatalkan.

Anehnya, pembatalan kesepakatan itu dijadikan alasan oleh Ian untuk melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan.

Berita Rekomendasi

Melalui seorang perantara, Tony mengaku dipaksa berdamai dengan Yanto dengan ancaman akan dipidanakan.

Tony pun terpaksa menandatangani perjanjian damai tersebut.

Di lain waktu, Tony terkejut setelah mendapat kabar bahwa mobil yang dia beli ternyata sudah masuk ke Indonesia.

Ia mengaku memperoleh tangkapan layar mobil di akun media sosial sebuah bengkel.

Merasa ditipu, Tony lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Juni 2021. Proses penanganan perkara berjalan panjang, hingga akhir pada 27 Januari lalu, Bareskrim menyebut bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas