Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Irfan Widyanto Mengaku Sangat Terpukul dan Terzalimi, Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J 

Terdakwa AKP Irfan Widyanto mengaku merasa terzolimi terseret kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AKP Irfan Widyanto Mengaku Sangat Terpukul dan Terzalimi, Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa AKP Irfan Widyanto mengaku merasa terzolimi terseret kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Hal tersebut diungkap AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Sejak awal berjalannya kasus ini, saya sangat terpukul, terzolimi, dan merasa bahwa apa yang terjadi ini tidaklah adil untuk saya dan keluarga saya," kata Irfan Widyanto di persidangan.

AKP Irfan melanjutkan dirinya hanyalah seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Div Propam Mabes Polri. 

"Sedikit saya jelaskan, Div Propam Polri berdasarkan Peraturan presiden No.52 Tahun 2010 dan Perkap No.21 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal termasuk penegakan Disiplin/Ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/ PNS Polri," kata AKP Irfan.

AKP Irfan Widyanto melanjutkan dirinya sampaikan juga data Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri kurun waktu 2018 sampai 202 yang berhasil dilakukan penindakan oleh Div Propam Polri dan jajarannya di seluruh Indonesia.

"Dari data seharusnya kita patut mengapresiasi kinerja yang dilakukan Div propam Polri. Semua ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas dan nama baik Polri di mata masyarakat. Hal tersebut tercermin pada data 2 lembaga survei nasional yakni Charta Politika Indonesia dan Populi Center yang merilis hasil survei kinerja lembaga hukum paling baik menurut masyarakat di akhir tahun 2021," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.

Berita Rekomendasi

AKP Irfan Widyanto melanjutkan keduanya menempatkan Polri pada posisi teratas diantara lembaga hukum lainnya. Hal tersebut tidak terlepas dari kinerja yang dilakukan oleh Div Propam Polri dalam melakukan penertiban kepada anggota Polri di seluruh Indonesia. 

"Oleh sebab itu, Div Propam adalah Divisi yang sangat keras dan tegas dalam mengawasi dan menindak kami," jelas AKP Irfan Widyanto di persidangan.

Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Baca juga: Tak Bisa Beri Contoh Sebagai Penyidik, Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Satu Tahun Irfan Widyanto

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas