Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kejaksaan Agung Belum Panggil Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kejaksaaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan proyek tower base transceiver station (BTS) oleh Kemenkominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Alasan Kejaksaan Agung Belum Panggil Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). 

Terbaru, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong telah diperiksa pada Kamis (26/1/2023).

Pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi itu rupanya sebagai upaya kehati-hatian dalam membidik seseorang. Namun tak dijelaskan lebih lanjut siapa orang yang dimaksud.

"Kita enggak mau salah orang lah ya. Kan kita butuh kehati-hatian, memastikan alat buktinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme di Kominfo.

"Berkaitan dengan mekanisme-mekanisme kontrol, pengawasan, perencanaan, dan sebagainya," katanya.

Khusus bagi Irjen dan Sekjen Kominfo, diperiksa terkait dengan pengawasan terhadap proyek pengadaan tower BTS di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"Selain selaku Sekjen dan Irjen, juga selaku pengawas," kata Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Dari pemeriksaan Sekjen dan Irjen Kominfo ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk bila ada indikasi fraud atau kecurangan.

"Nanti itu, karena masih kita cek dengan keterangan yang lain, alat bukti yang lain."

Kasus ini pun telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Panggil Lagi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas