Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong Terus Berjatuhan, Praktisi: Karena Banyak Orang Ingin Kaya Mendadak!

Pengamat dan praktisi investasi Desmond Wira menilai maraknya investasi bodong akibat banyak orang-orang yang ingin kaya instan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korban Investasi Bodong Terus Berjatuhan, Praktisi: Karena Banyak Orang Ingin Kaya Mendadak!
Tribunnews/Fandi Permana
Para korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam [KSP] Indosurya menuntut penyelesaian kasus Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol).

OJK merilis keberadaan investasi bodong dan pinjol kembali meningkat setelah masa pandemi Covid-19.

Sepanjang tahun 2022 ditemukan 97 investasi bodong, 618 pinjol illegal dan 82 gadai illegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal tersebut.

Baca juga: Cerita Hana, Korban Investasi Bodong Wowon Cs, Disebut Dapat Iming-iming Bunga Besar Bisa Beli Tanah

“Waspada, disekitar kita sekarang banyak sekali penipuan terkait investasi bodong dan pinjol,” ujar Tongam.

Tongam melanjutkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pencegahan dan pemberantasan.

Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, Satgas Waspada Investasi melakukan pencegahan agar masyarakat aware terhadap investasi bodong dan pinjol.

Berita Rekomendasi

Sementara dari sisi penindakan, Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan penegak hukum telah melakukan pemblokiran untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat investasi bodong dan pinjol.

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Kasus Robot Trading Net89, Sita Aset Kantor Senilai Rp 4,5 Miliar

Tongam menunjukkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal periode tahun 2018-2022 mencapai Rp126 Triliun.

Adapun ciri-ciri investasi illegal seperti menjanjikan keuntungan dengan tidak wajar, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat public figure untuk mengajak berinvestasi, klaim tanpa risiko, serta legalitas tidak jelas.

Modus investasi illegal yang tengah tren seperti binary option, robot trading, aset kripto.

Sedangkan ciri-ciri pinjol illegal seperti tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, mengakses seluruh data ponsel, ancaman teror, penghinaaan, denda tidak terbatas, penyebaran foto dan lain-lain.

“Masyarakat kita ini mudah sekali tergiur dengan imbal hasil tinggi. Padahal belum pernah investasi. Semuanya mau cepat kaya,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas