Pihak Chuck Putranto Bantah Jaksa: Klien Kami Tidak Miliki Kehendak yang Sama dengan Ferdy Sambo
Penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto bantah replik jaksa terkait anggapan bahwa kliennya memiliki niat kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo untuk hilangkan isi rekeman CCTV di Duren Tiga.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2023).
"Bahwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum pada poin 1 halaman 9 strip satu, yang pada intinya menyatakan, 'Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dimana sesuai fakta persidangan telah terbukti bahwa adanya niat dan kehendak bersama antara terdakwa dengan terdakwa lainnya, mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin mengilangkan isi rekaman video,'" kata penasihat hukum bacakan replik jaksa di persidangan.
Penasihat hukum melanjutkan bahwa atas tanggapan tersebut, secara nyata Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja menutup mata atas fakta-fakta yang telah terungkap di muka Persidangan.
"Kami menganggap, argumentasi Jaksa Penuntut Umum dimaksud bukanlah fakta, namun hanya asumsi semata. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, telah membuktikan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesamaan niat (meeting of mind) dengan Terdakwa lainnya. Yang didukung oleh keterangan para saksi yang telah disumpah," jelas penasihat hukum.
Kemudian penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama dan kehendak bersama dengan para terdakwa lainnya. Khususnya dengan Terdakwa Ferdy Sambo untuk menghilangkan isi rekaman video CCTV Komplek dan mengganti DVR CCTV.
"Jika Jaksa Penuntut Umum ingin membuktikan kesamaan niat dan kehendak bersama maka harus dibuktikan dahulu (dari awal) bahwa terdakwa mengetahui meninggalnya Alm. Brigadir Joshua karena penembakan bukan karena tembak menembak (Skenario saksi Ferdy Sambo/sesat fakta)," sambungnya.
Baca juga: Replik Jaksa Akan Dibalas Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Lewat Duplik dalam Sidang Hari ini
Kemudian penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah berandai-andai di dalam menuntut terdakwa. Dengan menyatakan mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan isi rekaman video yang tertangkap dari CCTV komplek dan cara yang paling mungkin dan masuk akal.
"Ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum kebingungan dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dan kesengajaan untuk menghilangkan isi rekaman video," tegasnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.