Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, 10 Saksi Jelaskan Kronologi Penjualan Sabu Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pemeriksaan saksi perdana dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pemeriksaan saksi perdana dalam kasus peredaran narkoba.
Hari ini, Rabu (8/2/2023) dia disidang bersama dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi dari pihak penyidik.
Kesepuluh penyidik tersebut ialah Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.
Baca juga: Hotman Paris Minta Hakim Merenung Sebelum Putusan Sela Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Para penyidik tersebut diketahui bertugas dalam penangkapan dan penyidikan terdakwa dan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya, mereka memberikan keterangan mengenai awal pengungkapan kasus yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini.
Diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng.
Lalu Abeng mendapat dari Amat alias Ambon.
Ambon sendiri rupanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.