Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trasing Net89 berinisial DI.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus robot trasing Net89 berinisial DI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dengan ini, total ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tersebut.
"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Adapun peran tersangka DI yakni sebagai salah satu petinggi PT SMI yang diketahui merupakan perusahaan yang menaungi Net89.
"(Peran DI) founder maupun sebagai exchanger," bebernya.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Kasus Robot Trading Net89, Sita Aset Kantor Senilai Rp 4,5 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, dan David.
Namun satu tersangka yakni Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.