Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer 

Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan fisik dan mental untuk menyaksikan sidang vonis selama tiga hari ke depan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer 
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. Keluarga Brigadir J akan datang selama tiga hari jalannya sidang vonis Ferdy Sambo Cs. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat mengatakan dirinya akan datang selama tiga hari jalannya sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Dikatakan Yuni bahwa ia tidak sendiri, melainkan bersama ibunda Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023).

"Kita mempersiapkan diri, berdoa dengan Tuhan semoga berikan yang terbaik berikan keadilan. Iya saya akan datang setiap hari sampai sidang vonis ini selesai untuk mendampingi ibu saya," kata Yuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jadi Pemicu Brigadir J Ditembak, Rosti Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Sementara itu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan fisik dan mental untuk menyaksikan sidang vonis selama tiga hari ke depan.

"Sebagai seorang ibu harus mempersiapkan kesehatan dan semoga Tuhan berkenan kita tetap kuat untuk menghadapi pengadilan sidang vonis ini untuk semua terdakwa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).

Berita Rekomendasi

Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang di hari yang sama.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Baca juga: Dalam Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Minta Barang Pribadi Brigadir J yang Disita Dikembalikan

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas