KPU Bantah Disebut PKR Tidak Profesional Layani Pendaftaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Senin
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Jadi sederhananya, kata Afif, masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR.
Afif melanjutkan, lalu pada 14 Agustus 2022, PKR mendatangi kantor KPU dengan membawa 38 flashdisk dan meminta KPU untuk memeriksanya. Afif mengatakan KPU pun memeriksa dokumen yang dibawa PKR.
Baca juga: DKPP Diusulkan Lepas dari Kemendagri, Muhammad: Sudah Saatnya, Seperti KPU-Bawaslu
Namun, pada sampai pemeriksaan flashdisk itu selesai dilakukan pada 15 Agustus 2022, Afif mengatakan data keanggotan belum rapih. Dia menyebut KPU telah memberi kesempatan PKR untuk merapihkan data itu.
Kemudian, pada 16 Agustus 2022, PKR baru selesai merapihkan data tersebut. Lalu, KPU pun mencatatkan berkas kerja itu untuk dilakukan kesesuaian data yang telah diverifikasi dengan Sipol dan hasilnya dinyatakan tidak lengkap.
"Majelis DKPP Yang Mulia, yang kami sampaikan, pada prinsipnya tim teradu telah berupaya menggunakan segala kewenangan tenaga yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada teman-teman partai politik termasuk PKR," ujarnya.
"Bahwa selama proses melalui tim helpdesk, tim pemeriksa dokumen dan jajaran sudah melakukan kerja-kerja secara adil dan profesional dan akuntabel, demikian dengan situasi yang membutuhkan kebijakan kami selalu berupaya agar kebijakan yang diterbitkan ada dalam koridor hukum dan adil," tuturnya.