Pertimbangkan Hasil Tes Poligraf Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Putri Candrawathi Terindikasi Bohong
berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Berita Rekomendasi