Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sebut Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti Tentukan Status Johnny G Plate

Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate hari ini, Selasa (14/2/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Sebut Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti Tentukan Status Johnny G Plate
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers pada Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate hari ini, Selasa (14/2/2023).

Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Dalam pemeriksaan hari ini, dirinya berstatus sebagai saksi yang memberikan keterangan-keterangan terkait proyek tower BTS Kominfo.

Dengan demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung semakin memperkaya alat bukti yang telah dimiliki.

Namun dari alat-alat bukti yang ada, Kejaksaan Agung masih belum menentukan apakah status sang Menkominfo dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Nanti, ini kan masih proses," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada awak media pada Selasa (14/2/2023)

Berita Rekomendasi

Dari proses penyidikan yang masih berjalan ini, Kuntadi menilai bahwa masih terlalu dini untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Terlalu dinilah. Nanti kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyampaikan terbukanya peluang menjerat Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah terseret sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Hanya Periksa Johnny G Plate, Tim Kejaksaan Agung RI juga Geledah di Dua Lokasi

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas